Beberapa pekan lalu, salah seorang kawan bercerita, dia
melakukan kesalahan saat menginput PM. Kesalahan terjadi dengan 2 variasi.
Case 1 :
Satu Faktur PM Non e-Faktur (Lawan transaksi kebetulan di
Luar Jawa-Bali) terinput dan ter-approve
di dua masa. Anggap saja Faktur PM Nomor 000-15-12345678 terinput dan ter-approve di Masa Agustus dan September.
Seharusnya PM tersebut dikreditkan di masa September saja.
Case 2 :
Satu e-Faktur PM terinput dan ter-approve di Masa Agustus dan September. Seharusnya di kreditkan di
Masa Pajak Agustus saja. Anggap saja nomor fakturnya 000-15-00001234
Kedua kesalahan tersebut terjadi akibat default masa pada PM
saat diinput adalah bulan tanggal input dan pengguna jarang memperhatikan detil
kecil tersebut jika “belum pernah kena masalah”.
Jika kita merujuk ke regulasi pengkreditan pajak masukan, PM
dapat dikreditkan 3 masa setelah masa penerbitan faktur pajak. Dan jika salah
mengkreditkan, WP dapat saja melakukan pembetulan. Namun, secara teknis,
ternyata ada pengecualian pada aplikasi e-Faktur.
Untuk Case 1 :
Jika kita memilih PM yang masuk kategoru “bukan faktur
e-tax”, akan muncul tombol hapus. Maka jika kita salah mengkreditkan dan sudah
terlanjur di-approve, kita tinggal
hapus. Posting untuk pembetulan jika terlanjur dilaporkan. Case closed.
Untuk case 2:
Untuk PM efaktur yang salah masa dan sudah di-approve, ternyata tidak muncul tombol
hapus. Dan jika di”ikhlaskan” akan ada dua PM di dua masa yang tentunya akan
dipermasalahkan Diitjen Pajak kelak. Untuk case ini ada dua cara:
Pertama : bisa memanfaatkan fungsi “tidak dikreditkan” untuk
PM yang salah masa
Kedua : [1] ekspor semua data [2] cari db di folder backup
dengan tanggal sebelum approve PM terkait atau bisa saja kalo mau ribet melakukan mekanisme
reset-registrasi ulang [3] impor semua data setelah menginputkan referensi
nomor faktur terkait. Ternyata PM jika diekspor dan diimpor ulang statusnya
akan menjadi “belum approve”. Nah,
hapus faktur PM yang salah atau edit masa pengkreditannya.
Kesimpulan
Menjadi masukan untuk Ditjen Pajak, agar terkait kesalahan
masa pengkreditan ini sebaiknya dapat diakomodir secara sistem oleh aplikasi,
mengingat adalah hal yang manusiawi terjadi kesalahan dalam mengisi kolom masa
pengkreditan.
Yang masih menjadi pertanyaan saya, mengapa PM dapat dikreditkan
berulang kali? Sedangkan ada mekanisme approval.
Jadi sebenarnya, apa yang di-approve
oleh Ditjen Pajak?