1. Persiapkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)2016Jangan lupa untuk mempersiapkan jatah NSFP tahun 2016. Siapa tahu anda menemukan proyek yang mengharuskan anda untuk menerbitkan Faktur Pajak di tanggal 1 Januari 2016. Siapa yang tahu?. Bagaimana caranya? cukup login ke Akun PKP (efaktur.pajak.go.id) dan lakukan permintaan seperti biasanya dengan mengubah tahun pajak yang diinginkan. Sayangnya saya tidak memiliki printscreennya. Tips lagi, sehubungan dengan kebijakan DJP (yang sebenarnya tidak ada diregulasi manapun) terkait "NSFP dapat digunakan sejak tanggal diberikan", ada bias "menimbun" NSFP di awal tahun. Tapi jangan berlebihan, semakin banyak anda menimbun, semakin anda diawasi oleh Ditjen Pajak. Hal ini untuk mengantisipasi transaksi mundur di tahun 2016.
2. Pastikan NSFP yang tidak digunakan dikembalikan bersama dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015.Ini terkait kewajiban pengembalian NSFP yang tertuang pada PER-24/PJ/2012. Jika anda menunda pengembalian, saat Ditjen Pajak melakukan ekualisasi SPT Masa PPN dengan Data NSFP, anda akan disangka menerbitkan FP dan tidak melaporkan dan menyetorkan PPNnya. Maka, perhitungkan dengan betul jika anda berencana menunda mengembalikan NSFP. Sampai saat ini belum diketahui dan belum ada regulasi yang menyebutkan apa sanksi dari terlambat melakukan pengembalian NSFP yang tidak digunakan.
Cukup 2 hal itu saja yang perlu menjadi perhatian untuk menyongsong tahun 2016.
Good Luck mas...trima kasih atas blog nya buat pembelajarn saya
BalasHapuspak saya ingin tanya kalau kita buat Cabang tp Pemusatan Pelaporan nya nah untuk mengajukan itu harus ada PKP cabang dahulu kan ketika kita ajukan PKP dengan SIUP dan TDP Pusat ditolak pdhl cabang sblm nya boleh aja,,, byg ribet ini cabang karawang mohon nfo nya pak
BalasHapus