Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Desember 2015

Persiapan e-Faktur di Akhir Tahun

Tahun 2015  akan segera berakhir. Apa saja yang perlu dipersiapkan bagi para Pengusaha Kena Pajak untuk menyongsong tahun 2016?

1. Persiapkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)2016
Jangan lupa untuk mempersiapkan jatah NSFP tahun 2016. Siapa tahu anda menemukan proyek yang mengharuskan anda untuk menerbitkan Faktur Pajak di tanggal 1 Januari 2016. Siapa yang tahu?. Bagaimana caranya? cukup login ke Akun PKP (efaktur.pajak.go.id) dan lakukan permintaan seperti biasanya dengan mengubah tahun pajak yang diinginkan. Sayangnya saya tidak memiliki printscreennya. Tips lagi, sehubungan dengan kebijakan DJP (yang sebenarnya tidak ada diregulasi manapun) terkait "NSFP dapat digunakan sejak tanggal diberikan", ada bias "menimbun" NSFP di awal tahun. Tapi jangan berlebihan, semakin banyak anda menimbun, semakin anda diawasi oleh Ditjen Pajak. Hal ini untuk mengantisipasi transaksi mundur di tahun 2016.

2. Pastikan NSFP yang tidak digunakan dikembalikan bersama dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015.
Ini terkait kewajiban pengembalian NSFP yang tertuang pada PER-24/PJ/2012. Jika anda menunda pengembalian, saat Ditjen Pajak melakukan ekualisasi SPT Masa PPN dengan Data NSFP, anda akan disangka menerbitkan FP dan tidak melaporkan dan menyetorkan PPNnya. Maka, perhitungkan dengan betul jika anda berencana menunda mengembalikan NSFP. Sampai saat ini belum diketahui dan belum ada regulasi yang menyebutkan apa sanksi dari terlambat melakukan pengembalian NSFP yang tidak digunakan.

Cukup 2 hal itu saja yang perlu menjadi perhatian untuk menyongsong tahun 2016.

Rabu, 19 Agustus 2015

Menyikapi e-Faktur Bagi PKP Rekanan Pemerintah

Menyikapi e-Faktur Bagi PKP Rekanan Pemerintah

Bagi Pengusaha yang hanya bertransaksi dengan pemerintah, tentunya inovasi e-Faktur sedikit banyak mengubah pola kerja. Bagaimana tidak, bertransaksi dengan pemerintah itu sama saja membawa birokrasi ke kantong kita. Serba tidak pasti. Apa saja yang perlu disikapi terkait kebijakan e-Faktur untuk Pengusaha Rekanan Pemerintah?
1.       Kepemilikan Sertifikat Elektronik
Bagi pengusaha rekanan pemerintah, terutama yang bergerak dibidang konstruksi, tentunya menerbitkan Faktur Pajak merupakan hal yang tidak sering dilakukan. Terkadang, hampir sepanjang tahun SPT Masa PPN yang dilaporkan selalu nihil. Namun, untuk menjaga peluang untuk ikut tender, seorang pengusaha berusaha mempertahankan status PKPnya (karena hampir semua tender, besar atau kecil nilainya, selalu mensyaratkan status PKP). Dengan ketidakpastian tender, urgensi memiliki Sertifikat Elektronik menjadi tidak pasti juga. Karena Sertifikat Elektronik merupakan sarana pengganti tandatangan basah menjadi elektronik jika menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik (e-Faktur). Namun, dengan terbitnya PER-29/PJ/2015, kepemilikan Sertifikat Elektronikpun menjadi wajib bagi PKP di area yang telah ditetapkan sebagai PKP e-Faktur. Kenapa menjadi wajib? Karena pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP yang telah ditetapkan sebagai e-Faktur harus menggunakan aplikasi e-Faktur. Sedangkan, aplikasi e-Faktur hanya dapat digunakan bila telah diregistrasi, dan registrasi aplikasi e-Faktur harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Apakah ada yang janggal di sini? Ya, karena, fungsi e-SPT di aplikasi e-Faktur tidak menganut sistem penandatanganan secara elektronik. Sangat rancu jiga seorang PKP hendak melaporkan SPT Masa PPN Nihil tetapi harus memiliki tandatangan elektronik, padahal SPTnya sendiri harus ditandatangani secara basah dan diberikan langsung ke TPT (jika tidak menggunakan e-Filing ASP). Sepertinya DJP harus mengkaji kembali konsep tandatangan digital pada aplikasi e-Faktur. Terkait hal ini juga ternyata ada perbedaan pendapat di kalangan petugas pajak, antara KPP dan pembuat regulasi, karena hingga sekarang, pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 masih diterima oleh KPP

2.       Penulisan Detil Barang
Bagi rekanan pemerintah yang biasanya menyediakan barang berupa ATK (alat tulis kantor) tentunya akan mblenger jika mendengarkan penjelasan dari Petugas Pajak, karena detil barang yang ada dalam kontrak harus diinput per barang. Bayangkan saja, ATK dengan jumlah yang sangat banyak namun nilainya kecil harus diinputkan ke dalam aplikasi. Tujuan dari pendetilan barang sebenarnya bagus, karena dapat menditeksi jenis usaha PKP. Namun, untuk kasus pengadaan ATK, tampaknya berlebihan jika harus diinput ulang. Walaupun secara jelas dalam regulasi yang ada, detil barang memang harus jelas dituliskan, namun selama ini, rekanan pemerintah terbiasa menginput “nama kontraknya” pada kolom detil barang. Jika cara itu salah, apa konsekuensi atas FP di masa lalu yang tertulis seperti itu? Menjadi Faktur Pajak tidak lengkap? PKP harus melakukan penggantian? Bagaimana jika tidak dilakukan penggantian? Cukup banyak variasi pertanyaan yang bisa diajukan.

3.       Tanggal Faktur VS Tanggal Pembayaran
Jika anda biasa bertransakasi dengan pemerintah, tentu hal biasa jika anda terlambat menerima pembayaran. Namun, sejak e-Faktur, tampaknya anda harus siap menalangi dulu “kurang bayar” dari e-Faktur yang telah anda terbitkan. Jika dulu anda dapat melakukan skema pembetulan e-SPT jika pembayaran sudah dilakukan, namun jika e-Faktur, saat sebuah e-faktur terupload, secara paksa dia akan masuk ke SPT jika dilakukan posting data masa terkait. Dan dengan demikian kolom SSP harus diisi. Namun ada trik yang sebaiknya segera diperbaiki oleh DJP, dimana kita dapat melaporkan SPT Nihil tanpa melaporkan e-Faktur yang telah terupload. Ya, cukup duplikasi aplikasi terkait, Aplikasi A untuk kepentingan penerbitan e-Faktur dan aplikasi B untuk kepentingan pelaporan SPT. Untuk kepentingan penerbitan e-Faktur (syarat bagi rekanan agar SP2D diterbitkan) gunakanlah aplikasi misal Faktur pajak tanggal 1 Agustus 2015. Nah jika pembayaran belu dilakukan hingga batas pelaporan, posting sajan SPT Nihil di aplikasi B. Jika pembayaran telah dilakukan di bulan  25 Desember misalnya, cukup ekspor faktur pajak dari aplikasi A ke Aplikasi B. Postinglah SPT pembetulan di aplikasi B. Nah, anda bisa lakukan pembayaran di Bulan Desember dan melakukan pelaporannya sekaligus tanpa harus “nalangi” PPN yang dipungut oleh pemerintah.

4.       1 Orang Banyak Perusahaan
Tentunya bagi anda yang sering berharap terhadap tender dari pemerintah, memiliki lebih dari 1 perusahaan adalah hal biasa. Namun dengan adanya e-Faktur, anda harus mengelola aplikasi yang lebih dari 1 juga. Apakah jika anda mengelola 5 perusahaan anda harus menggunakan 5 PC? Ternyata tidak, anda cukup meregistrasi 5 aplikasi di 5 folder yang berbeda.

5.       Tanggal Faktur Mundur
Tanggal Faktur Pajak tidak boleh mendahului tanggal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak mulai diperkenalkan DJP sejak implementasi e-Faktur ke PKP tertentu. Tentunya ini menjadi pertanyaan. Jika ditanya, Petugas Pajak tidak memberikan aturan mana yang berbunyi seperti itu, namun lebih ke logika kenapa haris demikian. Bagi Pengusaha rekanan Pemerintah, membuat Faktur tanggal mundur adalah suatu hal yang biasa. Nampaknya dengan peraturan yang menggunakan ”logika” ini, kita harus membuat strategi khusus. Cara yang paling mungkin adalah menimbun NSFP di awal tahun pajak. Tentunya akan ada konsekuensi tambahan, yaitu ada tingkat kewaspadaan dari petugas pajak karena kita menimbun Nomor Seri. Apa bisa kita menimbun NSFP? Dulu mungkin jamannya permintaan harus ke KPP agak sulit di KPP tertentu, karena permintaan NSFP menjadi alat uji “kepatuhan” pembayaran pajak.  Namun sejak kebijakan permintaan NSFP secara online dibuka, kita bisa sepuasnya menimbun NSFP. Karena, ternyata e-Nofa online tidak memvalidasi riwayat penerbitan Faktur Pajak kita 3 masa terakhir, dan tidak mencegah kita meminta Nomor Seri berulang-ulang.

6.       Beda Orang Beda Mahzab
Sudut pandang orang pajak terkait beberapa regulasi berbeda-beda. Untuk keamanan anda, sebaiknya konsultasikan dan pelajari karakter AR pengawasan anda sebelum melakukan tips di atas. Karena jika salah membaca karakter AR, bisa-bisa anda dianggap pengedar Faktur Fiktif (generasi e-Faktur).

Demikianlah beberapa hal yang dirasakan PKP rekanan pemerintah terkait implementasi e-Faktur.

Jumat, 14 Agustus 2015

Pindah KPP? Bagimana e-Faktur saya?

Di dalam dunia usaha, perpindahan tempat usaha adalah hal yang sangat biasa. Banyak hal yang bisa jadi alasan, karena tempat usaha ngontrak atau memang mencari daerah yang lebih strategis. Perpindahan tempat usaha ini ternyata mempengaruhi pengadministrasian hak dan kewajiban perpajakan kita.
Kita tidak akan membahas bagaimana cara kita melakukan perpindahan KPP (untuk regulasi terkait pindah KPP, silahkan pelajari PER-20/PJ/2013 dan perubahannya), namun konsekuensi langsung terhadap pengoperasian aplikasi e-Faktur dan langkah-langkah apa saja yang harus kita jalani.
Apa yang harus kita lakukan jika melakukan perpindahan KPP?
Pertama; kita harus melakukan permintaan Kode Aktivasi dan Password  e-Nofa ulang. Hal ini merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, di mana, PKP harus mengajukan kembali di KPP baru. Mungkin untuk yang terburu-buru ingin menerbitkan Faktur Pajak akan sedikit geregetan, karena Kode Aktivasi harus dikirimkan ke alamat baru kita. Khabarnya, ini digunakan sebagai media verifikasi alamat.
Kedua; setelah Kode Aktivasi dan password ada digenggaman tangan, kita harus melakukan aktivasi ulang aplikasi e-Faktur. Aplikasi yang mana? Bukan aplikasi e-Faktur anda sebelumnya, tetapi aplikasi baru yang kosong. Saya sarankan anda untuk mengunduh langsung dari link download di efaktur.pajak.go.id. Apakah kita perlu melakukan permintaan Sertifikat Elektronik baru? Jawabannya tidak. Anda cukup unduh ulang saja Sertifikat Elektronik dari menu Download Sertifikat Digital  di laman efaktur.pajak.go.id. Cara registrasi tentu anda sudah tahu, jika kurang menguasai, cukup melihat video tutorial atau datang saja ke KPP tempat anda terdaftar.
Ketiga; lakukan ekspor semua data di menu faktur dan/atau dokumen lain dari aplikasi lama anda
Keempat; lakukan impor data dari aplikasi lama anda ke aplikasi baru

Setelah anda melakukan ke-empat step tadi, anda siap menerbitkan e-Faktur kembali


Jika anda mengalami kendala dalam mengoperasikan aplikasi e-Faktur akibat anda pindah KPP, mohon share masalah anda di sini, agar bisa menjadi manfaat bagi pembaca lainnya.

Senin, 10 Agustus 2015

Konsekuensi Pembatalan e-Faktur

Di tulisan terdahulu telah kita bahas terkait penggantian dan pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur (Baca : Pembatalan atau Penggantian?), kali ini kita akan bahas konsekuensi dari pembatalan e-Faktur.

Hasil sharing dari pengguna e-Faktur, sering sekali terjadi kesalahan penulisan (akibat permintaan pembeli) yang menyebabkan pengguna melakukan pembatalan e-Faktur tanpa memperhatikan regulasi terkait. Jika kita memperhatikan pasal 6 dan pasal 7 PER-16/PJ/2014 tentang e-Faktur, sangat jelas sekali kriteria pembatalan e-Faktur, yaitu terjadi pembatalan transaksi. Namun, tampaknya regulasi ini tidak secara saklek diadopsi oleh aplikasi e-Faktur, karena muncul kriteria baru atas pembatalan e-Faktur, yaitu, kesalahan yang terjadi pada kolom NPWP pembeli dan tanggal transaksi HARUS dibatalkan, walaupun transaksi tidak dibatalkan. Namun, pada kenyataannya, kesalahan-kesalahan penulisan (tanpa pembatalan transaksi) di kolom yang lain, sering kali pengguna memilih untuk melakukan pembatalan e-Faktur. Dalih yang sering digunakan adalah permintaan dari pembeli, terutama pembeli yang berencana menggunakan e-Faktur tersebut sebagai PM yang ingin meminimalisir risiko dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak jika suatu saat harus diperiksa.

Apa konsekuensi tambahan atas pembatalan e-Faktur? dalam regulasi e-Faktur tidak diatur dengan jelas, namun ada aturan "karet" yang mengarahkan kita ke pasal terkait pembatalan Faktur Pajak di regulasi umum Faktur Pajak (PER-24/PJ.2012 dan perubahannya)
"ketentuan terkait e-Faktur yang tidak diatur khusus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2012 dan perubahannya"

dimana untuk pembatalan Faktur Pajak (lampiran VI huruf C PER-24/PJ/2012)
  1. didukung dokumen yang membuktikan pembatalan transaksi;
  2. PKP yang membatalkan harus mengirimkan surat pemberitahuan dan melampirkan copy Faktur Pajak ke KPP tempat terdaftar dab KPP tempat pembeli terdaftar
Nah, bagaimana jika pembatalan e-Faktur dilakukan bukan karena pembatalan transaksi? Menurut keterangan dari salah satu petugas pajak di KPP, jika terjadi pembatalan e-Faktur yang bukan karena pembatalan transaksi, kita diarahkan untuk:
  1. membuat Berita Acara pembatalan e-Faktur (tidak ada regulasi perpajakan yang mengatur formatnya) yang ditandatangani oleh PKP penjual dan pembeli;
  2. melaporkannya ke KPP penjual dan pembeli
Secara pribadi, saya agak bingung atas keterangan petugas pajak terkait pembatalan e-Faktur bukan karena pembatalan transaksi karena:
  1. tidak ada cantolan hukumnya atas tindaklanjut pembatalannya (BA saja tidak diatur bentuknya)
  2. dalam hal terjadi kesalahan NPWP, kita harus membuat BA ditandatangani oleh pemilik NPWP yang salah tadi dan dikirim ke KPP tempat NPWP salah terdaftar, padahal mungkin saja kita tidak pernah berinteraksi dengan pemilik NPWP salah tersebut (apakah pemberitahuan ini bermanfaat bagi Ditjen Pajak perlu dikaji lagi, karena kurang selaras dengan filosofi e-Faktur yang berusaha mendigitalisasi Faktur agar paperless dan menyederhanakan administrasi PPN di sisi Ditjen Pajak).
Jadi, disimpulkan, jika anda terlanjur membatalkan e-Faktur walaupun tidak ada pembatalan transaksi, segera konsultasikan ke Account Representative anda. Jika solusinya harus membuat BA, pastikan anda memperoleh informasi resmi secara tertulis agar tidak disalahkan pihak Ditjen Pajak saat ada pemeriksaan atau kegiatan lainnya, karena jika ditelusuri, tidak ada regulasi khusus atau umum yang mengatur pembatalan Faktur Pajak yang diakibatkan BUKAN karena pembatalan transaksi. Untuk kedepannya, coba berhati-hati dalam membuat e-Faktur, dan sebisa mungkin menggunakan skema penggantian e-Faktur jika terjadi kesalahan penulisan pada e-Faktur.

Selasa, 21 Juli 2015

Mengenal Kode Aktivasi Terkait Faktur Pajak

Jika anda biasa menerbitkan Faktur Pajak, tentuya anda mengenal istilah Kode Aktivasi. Istilah ini dikenal peratama kali bersamaan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Kode Aktivasi di PER Dirjen ini merupakan pasangan dari pssword yang digunakan untuk verifikasi pemohon pada saat pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP terkait.

Namun, sejak 1 Juli 2014, sehubungan dengan terbitnya PER-17/PJ/2014 yang mengubah PER-24/PJ/2012, Kode Aktivasi mengalami pergeseran fungsi. Fungsinya kini berubah menjadi kode yang digunakan untuk mengaktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak atau lebih dikenal sebagai e-Nofa online (dapat diakses pada laman efaktur.pajak.go.id). Permintaan Nomor Seri Faktur Pajakpun cukup dilakukan secara online di akun tersebut asalkan PKP telah memiliki Sertifikat Elektronik (sebelum 1 Januari 2015 hanya 45 PKP yang dapat melakukan permintaan secara online sebagai bentuk apresiasi DJP kepada PKP yang bersedia mengimplementasikan e-Faktur terlebih dahulu).

Sejak Juli 2015 (tidak ada release resmi dari DJP), muncul istilah baru lagi dengan sebutan Kode Aktivasi Desktop. Kode Aktivasi ini merupakan karakter yang digunakan untuk merigistrasi aplikasi e-Faktur. Dalam hal pengguna belum pernah melakukan reset registrasi, Kode Aktivasi Desktop pasti sama dengan Kode Aktivasi.

Jadi jangan bingung, jika melihat profil user pada e-Nofa online. Kode Aktivasi adalah kode yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-Nofa, sedangkan Kode Aktivasi Desktop adalah kode yang digunakan untuk menregistrasi/mengaktivasi aplikasi e-Faktur (desktop version)


Penjualan Air Minum Bebas PPN

23 Juni 2015,  Pemerintah menerbitak Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 untuk penyerahan air minum baik belum dapat dikonsumsi maupun yang sudah dapat dikonsumsi kecuali Air Minum Dalam Kemasan dibebaskan  PPN. Pengusaha yang melakukan penyerahan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Aturan ini terkait dengan pelaksanaan Pasal 16B ayat (1) huruf n UU PPN tentang jaminan ketersediaan air bersih dan dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

PP 40 tahun 2015 ini mencabut beberapa butir terkait hal yang serupa pada  PP 12 tahun 2001 (pasal 1 huruf g dan pasal 2 ayat (2) huruf g), yang sudah mengalami 4 perubahan ( PP 43 tahun 2002, PP 46 tahun 2003, PP 7 tahun 2007, dan PP 31 tahun 2007

Aturan terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2015

Rabu, 08 Juli 2015

Stiker lunas PPN tinggal kenangan

sumber gambar: kristianpancd.blogspot.com

Jika anda penikmat musik atau film tentu familiar dengan stiker lunas PPN yang ada di Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) atau pita kaset (VHS). Mulai Juli tahun depan, tampakyna anda tidak akan menemukannya lagi. Jadi, simpan stiker itu jika punya, karena kelak akan menjadi barang bersejarah layaknya prangko keluaran 1990an.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2015 yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 dan Nomor 174/KMK.03/2004 terkait tata cara penggunaan stiker dalam pemungutan dan pelunasan PPN atas penyerahan produk rekaman gambar dan rekaman suara, maka pengenaan PPN pada media rekaman suara/gambar akan disamakan dengan mekanisme PPN biasa. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, hal ini ditujukan untuk mempermudah mekanisme penjualan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan mekanisme PPN biasa, PKP tidak perlu lagi menunggu stiker lunas PPN untuk melakukan penjualan. Ketersediaan stiker lunas PPN yang terkadang menjadi keluhan PKP karena menghambat proses penjualan produk mereka.

Di masa peralihan, PKP masih dapat menghabiskan stok stiker lunas PPNnya hingga 1 Juni 2016 dan jika masih memerlukan penyesuaian proses bisnis di perusahaan, masih dapat mengajukan permohonan stiker lunas PPN ke Kanwil Pajak terkait hingga Desember 2015.
Walaupun penghilangan mekanisme stiker lunas PPN ini atas permintaan pengusaha, namun ternyata menimbulkan masalah baru bagi pengusaha seperti pengenaan PPN disetiap rantai produksi, hal ini menjadikan beban administrasi tambahan bagi pengusaha. Dengan mekanisme PPN biasa pula, kemungkinan terjadi kebocoran karena kelalaian administrasi atau kesengajaan oleh PKP nakal menjadi terbuka.

Apakah penghentian penggunaan stiker lunas PPN inline dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak menghimpun penerimaan sebesar Rp 1,2 ribu trilyun dan upaya membenahi sistem administrasi PPN? Kita tunggu saja. Yang pasti, dampak langsungnya adalah, PKP tersebut harus siap menggunakan aplikasi e-Faktur.


Awas e-Faktur Fiktif

Khabarnya implementasi e-Faktur ini merupakan cara Direktorat Jenderal Pajak menekan jumlah Faktur Pajak Fiktif. Tapi apakah kita sebagai pengguna e-Faktur atau pembeli barang dapat mengidentifikasikan suatu e-Faktur itu fiktif atau tidak? Menurut keterangan dari Account Representative  dari salah Kantor Pelayanan Pajak di area Jakarta Selatan, ada tips mengetahui suatu e-Faktur itu aseli atau bukan hasi editan. Begini caranya:
  1. Pastikan e-Faktur memiliki QR Code dibagian kiri bawah. e-Faktur tanpa QR Code bisa dipastikan sebagai e-Faktur bo'ongan. atau hasil cetakan aplikasi e-Faktur tanpa Sertifikat Elektronik, ini sama saja seperti Faktur Pajak kertas yang tidak ditandatangani;
  2. scan QR code : jika keluaran QR code berbeda dengan output dari e-Faktur terkait, bisa dikatakan telah ada unsur kesengajaan mengubah data pada e-Faktur tersebut; atau
  3. langsung saja input di aplikasi e-Faktur. Jika direject oleh sistem DJP, berarti output e-Faktur tersebut adalah fiktif
Jadi, untuk kenyamanan bersama, jangan pernah melakukan pembayaran jika e-Fakturnya belum diyakini kebenarannya. Biasanya, setelah dibayar, dan ternyata e-Fakturnya tidak valid, penjual akan sulit untuk ditemui. :D




Selasa, 07 Juli 2015

e-Faktur Maintenance?

e-Faktur tadi pagi tidak dapat diakses lagi?. Di laman resmi atau akun terkait milik Ditjen Pajakpun tak ada kabar. Ada pihak yang bisa menjelaskan? harusnya kan ini layanan 24 jam nonstop ya?

Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Sertifikat Elektronik dalam layanan perpajakan di Indonesia adalah hal baru. Jika dulu kita mengenal e-FIN pada layanan e-Filing pelaporan SPT Tahunan PPh khusus yang S dan SS, kini dikenal Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak. Teknologi ini pertama kali disinggung di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 terkait tata cara penerbitan Faktur Pajak. Jika kita tidak melihat PER-16/PJ/2014 dan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak, kita tidak akan tahu apa hubungannya Sertifikat Elektronik dengan penerbitan Faktur Pajak. Ternyata Sertifikat Elektronik merupakan cara mendigitalkan tandatangan basah dibawah lindungan UU ITE. Ini bukan seperti tandatangan kita yang discan, tetapi kita memberikan otorisasi pada penerbit Sertifikat Elektronik (Red : Dalam hal ini DJP) untuk mendigitalisasi tandatangan kita ke dalam bentuk tandatangan elektronik (yang tersemat dalam Sertifikat Elektronik). Dengan teknologi ini, kita dapat bertransaksi dengan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik dengan lindungan hukum.

Sertifikat Elektronik ini disebutkan dalam Pasal 9A PER-17/PJ/2014, di mana difungsikan sebagai media otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Untuk saat ini, layanan perpajakan yang menggunakan Sertifikat Elektronik adalah:
  1. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online; dan
  2. e-Faktur.
bagaimana dengan layanan lainnya? Tinggal tunggu waktu saja mungkin

Aplikasi e-Faktur Menutup Secara Tiba-Tiba

Sebal rasanya, sedang asik menginput Faktur Pajak keluaran dari aplikasi client e-Faktur, tiba-tiba server mati. Mencoba menghubungi Kring Pajak di 021-1500200 disarankan untuk menambah memori aplikasi dengan mekanisme mem_config.

Aplikasi e-Faktur secara default menggunakan 1/4 memori yang bebas dari PC anda. Misal PC anda memiliki memiri 1 Gb, dan sekitar 100  Mb digunakan oleh aplikasi lainnya dalam aplikasi anda maka secara default aplikasi e-Faktur menggunakan sekitar 200anMb. Nah, cukup klik mem_config saja, kemudian ketikkan angka diatas 500Mb. Bagaiman jika sudah ditambahkan memorinya masih sering mati (red: biasanya saat proses upload) walaupun angka memory di atas 1024 masih terditeksi error java tidak ditemukan, gunakan file mem_config dari link berikut http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/mem_config.zip
Ekstrask saja file tersebut dan replace  file mem_config yang lama.

Selamat mencoba

Senin, 06 Juli 2015

Pembatalan atau Penggantian?

Sejak berlakunya e-Faktur (Red: untuk PKP/area tertentu sesuai KEP-/136/PJ/2014), paradigma penerbitan Faktur Pajak berubah. Dulu PKP memiliki caranya sendiri untuk menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan kini dibatasi dengan penggunaan aplikasi e-Faktur. Dengan perubahan ini, ada beberapa hal sepele yang mudah saja diselesaikan di era kertas kini sering menimbulkan pertanyaan.

Bagaimana jika dalam e-Faktur ditemukan salah ketik? 

Bagi pengguna kertas, tentunya sudah lazim jika menemukan kesalahan ketik, karena setiap kesalahan bisa menjadi koreksi pemeriksa pajak(red: coretan, tipex, kertas kusut) maka jika ditemukan kesalahan tulis pada Faktur Pajak kertas sebelum dilaporkan pada SPT Masa PPN, PKP tinggal merobek Faktur Pajak tersebut dan membuat Faktur Pajak yang baru. Bagaimana dengan e-Faktur? terkait kesalahan tulis ini ada beberapa kemungkinan
  1. kesalahan tulis sebelum dilakukan pengunggahan (status e-Faktur belum approve)
  2. kesalahan tulis setelah pengunggahan (status siap approve, approve sukses, reject)
  3. kesalahan tulis setelah pelaporan SPT Masa PPN
bagaimana perlakuannya? apakah melalui mekanisme pembatalan atau penggantian?
sebenarnya pada PER-16/PJ/2014 pasal 6 dan pasal 7 telaah jelas disebutkan, bahwa

"pasal 6 : Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam pengisian ...... DAPAT membuat e-Faktur Pengganti ......"
"pasal 7 : Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, PKP HARUS melakukan pembatalan e-Faktur ...."
dari Peraturan Dirjen tersebut kita dapat menafsirkan:

  1. kesalahn tulis sebelum pengunggahan : status belum approve: cukup lakukan EDIT
  2. kesalahan tulis setelah pengunggahan :
    • siap approve  : lakukan pengungghn hingg status e-Faktur menjadi reject  atau approvl sukses

    • reject: cukup lakukn edit
    • approval sukses : DAPAT melakukan penggantian atau PEMBATALAN
    Catatan : 
    dari keterangan Petugas Pajak, Pembatalan dilakukan dalam hal kesalahan tulis terjadi pada kolom NPWP lawan transaksi dan kolom tanggal transaksi, sedangkan untuk kesalahan tulis lainnya dilakukan dengan mekanisme penggantian. Dalam hal e-Faktur telah dilaporkan, maka SPT Masa PPNnya perlu dilakukan pembetulan.