Bagaimana jika dalam e-Faktur ditemukan salah ketik?
Bagi pengguna kertas, tentunya sudah lazim jika menemukan kesalahan ketik, karena setiap kesalahan bisa menjadi koreksi pemeriksa pajak(red: coretan, tipex, kertas kusut) maka jika ditemukan kesalahan tulis pada Faktur Pajak kertas sebelum dilaporkan pada SPT Masa PPN, PKP tinggal merobek Faktur Pajak tersebut dan membuat Faktur Pajak yang baru. Bagaimana dengan e-Faktur? terkait kesalahan tulis ini ada beberapa kemungkinan
- kesalahan tulis sebelum dilakukan pengunggahan (status e-Faktur belum approve)
- kesalahan tulis setelah pengunggahan (status siap approve, approve sukses, reject)
- kesalahan tulis setelah pelaporan SPT Masa PPN
bagaimana perlakuannya? apakah melalui mekanisme pembatalan atau penggantian?
"pasal 6 : Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam pengisian ...... DAPAT membuat e-Faktur Pengganti ......"
"pasal 7 : Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, PKP HARUS melakukan pembatalan e-Faktur ...."dari Peraturan Dirjen tersebut kita dapat menafsirkan:
- kesalahn tulis sebelum pengunggahan : status belum approve: cukup lakukan EDIT
- kesalahan tulis setelah pengunggahan :
- siap approve : lakukan pengungghn hingg status e-Faktur menjadi reject atau approvl sukses
- reject: cukup lakukn edit
- approval sukses : DAPAT melakukan penggantian atau PEMBATALAN
Catatan :
dari keterangan Petugas Pajak, Pembatalan dilakukan dalam hal kesalahan tulis terjadi pada kolom NPWP lawan transaksi dan kolom tanggal transaksi, sedangkan untuk kesalahan tulis lainnya dilakukan dengan mekanisme penggantian. Dalam hal e-Faktur telah dilaporkan, maka SPT Masa PPNnya perlu dilakukan pembetulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar