Sabtu, 18 Juli 2015

Ralat Atas PER-19/PJ/2015

Pertanyaan saya terkait perbedaan materi antara PMK-253/PMK.03/2008 pasal 2 ayat (2) dengan PER Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 Pasal 2 terjawab sudah sebelum saya menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat. (Basa : Orang Mampu Bayar Pajak di Muka). DIrjen Pajak menerbitkan ralat atas peraturan tersebut untuk melakukan sinkronisasi dengan PMK terkait dengan tajuk PER-24/PJ/2015 yang berlaku sejak 12 Juni 2015. Pokok perubahannya adalah meralat pernyataan terkait DPP termasuk PPN untuk penetapan PPh pasal 22nya menjadi tidak termasuk PPN dan PPnBM (selaras dengan PMK-253).

Pertanyaan selanjutnya adalah, adanya jeda diantara kedua peraturan tersebut, dimana PER-19/PJ/2015 berlaku sejak penjualan tanggal 30 Mei 2015, sedangkan untuk PER-24/PJ/2015 berlaku sejak tanggal ditetapkan (12 Juni 2015), apakah penjualan antara tanggal 30 Mei 2015 hingga 11 Juni 2015 berlaku ketentuan pada PER-19/PJ/2015? yang nota bene bertentangan dengan PMK-253.

Aturan terkait :
PER-19/PJ/2015 : Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
PER-24/PJ/2015 :  perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar