Rabu, 08 Juli 2015

Awas e-Faktur Fiktif

Khabarnya implementasi e-Faktur ini merupakan cara Direktorat Jenderal Pajak menekan jumlah Faktur Pajak Fiktif. Tapi apakah kita sebagai pengguna e-Faktur atau pembeli barang dapat mengidentifikasikan suatu e-Faktur itu fiktif atau tidak? Menurut keterangan dari Account Representative  dari salah Kantor Pelayanan Pajak di area Jakarta Selatan, ada tips mengetahui suatu e-Faktur itu aseli atau bukan hasi editan. Begini caranya:
  1. Pastikan e-Faktur memiliki QR Code dibagian kiri bawah. e-Faktur tanpa QR Code bisa dipastikan sebagai e-Faktur bo'ongan. atau hasil cetakan aplikasi e-Faktur tanpa Sertifikat Elektronik, ini sama saja seperti Faktur Pajak kertas yang tidak ditandatangani;
  2. scan QR code : jika keluaran QR code berbeda dengan output dari e-Faktur terkait, bisa dikatakan telah ada unsur kesengajaan mengubah data pada e-Faktur tersebut; atau
  3. langsung saja input di aplikasi e-Faktur. Jika direject oleh sistem DJP, berarti output e-Faktur tersebut adalah fiktif
Jadi, untuk kenyamanan bersama, jangan pernah melakukan pembayaran jika e-Fakturnya belum diyakini kebenarannya. Biasanya, setelah dibayar, dan ternyata e-Fakturnya tidak valid, penjual akan sulit untuk ditemui. :D




Tidak ada komentar:

Posting Komentar