- Pastikan e-Faktur memiliki QR Code dibagian kiri bawah. e-Faktur tanpa QR Code bisa dipastikan sebagai e-Faktur bo'ongan. atau hasil cetakan aplikasi e-Faktur tanpa Sertifikat Elektronik, ini sama saja seperti Faktur Pajak kertas yang tidak ditandatangani;
- scan QR code : jika keluaran QR code berbeda dengan output dari e-Faktur terkait, bisa dikatakan telah ada unsur kesengajaan mengubah data pada e-Faktur tersebut; atau
- langsung saja input di aplikasi e-Faktur. Jika direject oleh sistem DJP, berarti output e-Faktur tersebut adalah fiktif
Jadi, untuk kenyamanan bersama, jangan pernah melakukan pembayaran jika e-Fakturnya belum diyakini kebenarannya. Biasanya, setelah dibayar, dan ternyata e-Fakturnya tidak valid, penjual akan sulit untuk ditemui. :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar