Kamis, 23 Juli 2015

Ingin Jadi Kepala Daerah? Lunasi Dulu Pajak Anda


Jika anda ingin nyalon jadi kepala daerah, kini anda wajib memperhatikan kewajiban perpajakan anda. Kenapa? Karena sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015, salah satu syarat seseorang dapat menyalonkan diri menjadi Kepala Daerah adalah memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi (mungkin yang dimaksud SPT Tahunan PPh). Untuk kepentingan tersebut, anda harus mempersiapkan fotokopi kartu NPWP, tanda terima SPT tahunan 5 tahun terakhir dan tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari KPP tempat terdaftar (pasal 42 ayat (1) huruf o).

Bagaimana jika anda belum ber NPWP? anda harus mendaftarkan diri ke KPP domisili anda sesuai Kartu Kependudukan. Bagaimana jika kartu NPWP anda hilang atau tidak ditemukan? Anda cukup datang ke KPP tempat anda terdaftar untuk melakukan permintaan cetak ulang Kartu NPWP. Untuk sekedar berjaga-jaga, anda persiapkan juga Surat Keterangan hilang atas kartu NPWP anda (red: kebijakan tiap KPP berbeda). Bagaimana jika anda kehilangan salah satu atau seluruh tanda terima penyampaian SPT Tahunan anda? Anda dapat mengajukan permohonan cetak ulang Tanda Terima SPT Tahunan dengan membawa surat permohonan. Adakah format surat permohonan cetak ulang Tanda Terima SPT Tahunan? Setelah saya lakukan konfirmasi ke Kring Pajak, tidak ada format khusus untuk melakukan cetak ulang Tanda Terima SPT Tahunan, namun jika anda butuh inspirasi, anda dapat melihat contohnya di sini.

Nah, sekarang bagaimana anda dapat memperoleh tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak? Pertama, anda harus mempersiapkan dokumen persyaratannya, antara lain:
1.    Surat Permohonan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak 


2.    Fotokopi Kartu NPWP
3.    Tanda Terima pelaporan SPT Tahunan 5 tahun terkahir

Kemudian anda datang ke KPP tempat terdaftar untuk menyerahkan dokumen tersebut. Atas penyerahan dokumen, anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS). BPS ini digunakan untuk pengambilan tanda bukti. Jangan khawatir permohonan anda akan lama diproses, karena menurut keterangan Kring Pajak, dokumen ini dapat diambil pada hari kerja selanjutnya setelah anda mengajukan permohonan. Tanda Bukti tersebut akan memberikan keterangan terkait pelaporan SPT tahunan anda dan daftar tunggakan. Jika diketahui ada SPT Tahunan yang belum di lapor dan ada tunggakan pajak, segera lakukan pelaporan dan lunasi pajak anda, dan ajukan kembali permintaan tanda bukti lunas pajak.




PROSEDUR PERMINTAAN TANDA BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN


Nah, setelah dokumen terkait pajak anda lengkap, maka anda dapat mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah sekarang.


Selamat berjuang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar