Jika anda ingin nyalon jadi kepala daerah, kini anda wajib memperhatikan kewajiban
perpajakan anda. Kenapa? Karena sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015, salah satu syarat seseorang dapat
menyalonkan diri menjadi Kepala Daerah adalah memiliki NPWP dan laporan pajak
pribadi (mungkin yang dimaksud SPT Tahunan PPh). Untuk kepentingan tersebut,
anda harus mempersiapkan fotokopi kartu NPWP, tanda terima SPT tahunan 5 tahun
terakhir dan tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari KPP tempat
terdaftar (pasal 42 ayat (1) huruf o).
Bagaimana jika anda belum ber NPWP?
anda harus mendaftarkan diri ke KPP domisili anda sesuai Kartu Kependudukan.
Bagaimana jika kartu NPWP anda hilang atau tidak ditemukan? Anda cukup datang
ke KPP tempat anda terdaftar untuk melakukan permintaan cetak ulang Kartu NPWP.
Untuk sekedar berjaga-jaga, anda persiapkan juga Surat Keterangan hilang atas
kartu NPWP anda (red: kebijakan tiap KPP berbeda). Bagaimana jika anda
kehilangan salah satu atau seluruh tanda terima penyampaian SPT Tahunan anda?
Anda dapat mengajukan permohonan cetak ulang Tanda Terima SPT Tahunan dengan
membawa surat permohonan. Adakah format surat permohonan cetak ulang Tanda
Terima SPT Tahunan? Setelah saya lakukan konfirmasi ke Kring Pajak, tidak ada
format khusus untuk melakukan cetak ulang Tanda Terima SPT Tahunan, namun jika
anda butuh inspirasi, anda dapat melihat contohnya di sini.
Nah, sekarang bagaimana anda dapat
memperoleh tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak? Pertama, anda harus
mempersiapkan dokumen persyaratannya, antara lain:
2.
Fotokopi
Kartu NPWP
3.
Tanda
Terima pelaporan SPT Tahunan 5 tahun terkahir
Kemudian
anda datang ke KPP tempat terdaftar untuk menyerahkan dokumen tersebut. Atas
penyerahan dokumen, anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS). BPS ini
digunakan untuk pengambilan tanda bukti. Jangan khawatir permohonan anda akan
lama diproses, karena menurut keterangan Kring Pajak, dokumen ini dapat diambil
pada hari kerja selanjutnya setelah anda mengajukan permohonan. Tanda Bukti
tersebut akan memberikan keterangan terkait pelaporan SPT tahunan anda dan
daftar tunggakan. Jika diketahui ada SPT Tahunan yang belum di lapor dan ada
tunggakan pajak, segera lakukan pelaporan dan lunasi pajak anda, dan ajukan
kembali permintaan tanda bukti lunas pajak.
PROSEDUR PERMINTAAN TANDA BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Nah,
setelah dokumen terkait pajak anda lengkap, maka anda dapat mendaftarkan diri
menjadi bakal calon kepala daerah sekarang.
Selamat
berjuang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar