sumber gambar: kristianpancd.blogspot.com
Jika anda penikmat musik atau film tentu familiar dengan stiker lunas PPN yang ada di Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) atau pita kaset (VHS). Mulai Juli tahun depan, tampakyna anda tidak akan menemukannya lagi. Jadi, simpan stiker itu jika punya, karena kelak akan menjadi barang bersejarah layaknya prangko keluaran 1990an.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2015
yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 dan Nomor
174/KMK.03/2004 terkait tata cara penggunaan stiker dalam pemungutan dan
pelunasan PPN atas penyerahan produk rekaman gambar dan rekaman suara, maka
pengenaan PPN pada media rekaman suara/gambar akan disamakan dengan mekanisme
PPN biasa. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, hal ini ditujukan untuk
mempermudah mekanisme penjualan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan mekanisme
PPN biasa, PKP tidak perlu lagi menunggu stiker lunas PPN untuk melakukan
penjualan. Ketersediaan stiker lunas PPN yang terkadang menjadi keluhan PKP
karena menghambat proses penjualan produk mereka.
Di masa peralihan, PKP masih dapat menghabiskan stok stiker
lunas PPNnya hingga 1 Juni 2016 dan jika masih memerlukan penyesuaian proses
bisnis di perusahaan, masih dapat mengajukan permohonan stiker lunas PPN ke
Kanwil Pajak terkait hingga Desember 2015.
Walaupun penghilangan mekanisme stiker lunas PPN ini atas
permintaan pengusaha, namun ternyata menimbulkan masalah baru bagi pengusaha
seperti pengenaan PPN disetiap rantai produksi, hal ini menjadikan beban
administrasi tambahan bagi pengusaha. Dengan mekanisme PPN biasa pula,
kemungkinan terjadi kebocoran karena kelalaian administrasi atau kesengajaan
oleh PKP nakal menjadi terbuka.
Apakah penghentian penggunaan stiker lunas PPN inline dengan upaya Direktorat Jenderal
Pajak menghimpun penerimaan sebesar Rp 1,2 ribu trilyun dan upaya membenahi
sistem administrasi PPN? Kita tunggu saja. Yang pasti, dampak langsungnya
adalah, PKP tersebut harus siap menggunakan aplikasi e-Faktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar