Rabu, 08 Juli 2015

Stiker lunas PPN tinggal kenangan

sumber gambar: kristianpancd.blogspot.com

Jika anda penikmat musik atau film tentu familiar dengan stiker lunas PPN yang ada di Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) atau pita kaset (VHS). Mulai Juli tahun depan, tampakyna anda tidak akan menemukannya lagi. Jadi, simpan stiker itu jika punya, karena kelak akan menjadi barang bersejarah layaknya prangko keluaran 1990an.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2015 yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 dan Nomor 174/KMK.03/2004 terkait tata cara penggunaan stiker dalam pemungutan dan pelunasan PPN atas penyerahan produk rekaman gambar dan rekaman suara, maka pengenaan PPN pada media rekaman suara/gambar akan disamakan dengan mekanisme PPN biasa. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, hal ini ditujukan untuk mempermudah mekanisme penjualan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan mekanisme PPN biasa, PKP tidak perlu lagi menunggu stiker lunas PPN untuk melakukan penjualan. Ketersediaan stiker lunas PPN yang terkadang menjadi keluhan PKP karena menghambat proses penjualan produk mereka.

Di masa peralihan, PKP masih dapat menghabiskan stok stiker lunas PPNnya hingga 1 Juni 2016 dan jika masih memerlukan penyesuaian proses bisnis di perusahaan, masih dapat mengajukan permohonan stiker lunas PPN ke Kanwil Pajak terkait hingga Desember 2015.
Walaupun penghilangan mekanisme stiker lunas PPN ini atas permintaan pengusaha, namun ternyata menimbulkan masalah baru bagi pengusaha seperti pengenaan PPN disetiap rantai produksi, hal ini menjadikan beban administrasi tambahan bagi pengusaha. Dengan mekanisme PPN biasa pula, kemungkinan terjadi kebocoran karena kelalaian administrasi atau kesengajaan oleh PKP nakal menjadi terbuka.

Apakah penghentian penggunaan stiker lunas PPN inline dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak menghimpun penerimaan sebesar Rp 1,2 ribu trilyun dan upaya membenahi sistem administrasi PPN? Kita tunggu saja. Yang pasti, dampak langsungnya adalah, PKP tersebut harus siap menggunakan aplikasi e-Faktur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar