23 Juni 2015, Pemerintah menerbitak Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 untuk penyerahan air minum baik belum dapat dikonsumsi maupun yang sudah dapat dikonsumsi kecuali Air Minum Dalam Kemasan dibebaskan PPN. Pengusaha yang melakukan penyerahan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Aturan ini terkait dengan pelaksanaan Pasal 16B ayat (1) huruf n UU PPN tentang jaminan ketersediaan air bersih dan dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
PP 40 tahun 2015 ini mencabut beberapa butir terkait hal yang serupa pada PP 12 tahun 2001 (pasal 1 huruf g dan pasal 2 ayat (2) huruf g), yang sudah mengalami 4 perubahan ( PP 43 tahun 2002, PP 46 tahun 2003, PP 7 tahun 2007, dan PP 31 tahun 2007
Aturan terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar