Senin, 13 Juli 2015

Orang Mampu Bayar Pajak di Muka


Jika ada tergolong orang mapan yang gemar membeli mobil mewah atau koleksi apartemen, maka sejak 30 Mei 2015 (sebenarnya sudah berlaku sejak lama, namun ada perubahan objeknya) anda akan dikenakan pemungutan PPh atas pembelian barang yang tergolong mewah sebesar 5 persen dari harga jual termasuk PPN dan PPnBM oleh penjual. Tapi tenang saja, pajak ini (dikenal dengan PPh pasal 22) tidak bersifat final, sehingga dapat menjadi pengkredit pajak. Barang apa saja yang dikategorikan sebagai barang mewah? Barang tersebut adalah :
a.       Pesawat terbang pribadi dan helicopter (dulu dibatasi dengan harga RP 20M)
b.      Kapal pesiar, yacht, sejenisnya (dulu dibatasi dengan harga Rp 10M)
c.       Rumah dan tanah dengan harga jual Rp 5M atau luas bangunan lebih dari 400m2 (dulu dibatasi dengan harga Rp10M atau luas 500m2)
d.      Apartemen, kondominium dll dg harga jual Rp 5M atau luas 150 m2 (dulu dibatasi Rp 10M atau luas 400m2)
e.      Kendaraan roda 4 kurang dari 10 penumpang harga jual lebih dari Rp 2M atau kapasitas 3000 cc (dulu Rp 5M)
f.        Kendaraan roda 2 harga Rp 330jt atau kapasitas 250CC (objek baru)

Sebagai dasar pengenaan pajaknya (DPP) adalah harga jual. Untuk pembelian property adalah harga tunai/cash keras beserta pajaknya, sedangkan untuk non property merupakan harga penjualan termasuk pajaknya.  Yang membuat orang pribumi iri adalah ada yang dikecualikan dari pemungut yaitu pembelian yang dilakukan bukan subjek pajak (lembaga asing/perwakilan asing yang secara aturan dianggap bukan subjek pajak). Namun tampaknya saya menemukan hal yang agak berbeda antara regulasi yang dikeluarkan Menteri Keuangan dan DIrektur Jenderal Pajak, entah saya tafsir atau bagaimana. Jika Menteri Keuangan menyatakan bahwa DPP adalah harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM ( PMK nomor 253/PMK.03/2008 pasal 2 ayat (2)) sedangkan Direktur Jenderal Pajak menyatakan harga jual termasuk PPN dan PPnBM (Per Dirjen nomor PER-19/PJ/2015 Pasal 2). Dalam waktu dekat saya akan coba lakukan konfirmasi ke KPP atau Kring Pajak.

Kapan dilakukan Pemungutan?
Untuk pembelian property dilakukan saat penandatanganan PPJB sedangkan untuk non property saat pencatatan pemasukan oleh penjual. Jika anda dikenai pemungutan PPh Pasal 22, jangan lupa untuk meminta Bukti Pungut, karena jika anda tidak memiliki bukti tersebut, anda tidak dapat mengkreditkan PPh yang telah dipungut pada SPT Tahunan anda. Jika anda adalah penjual barang mewahnya, anda harus menyetorkan hasil pungutan tersebut dengan SSP paling lama tanggal 10 bulan selanjutnya dan melaporkannya pada SPT Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dapatkah saya dibebaskan dari pungutan ini?
Jika anda adalah orang yang memegang prinsip cash is king, anda dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pungutan ini, toh nanti akan dibayar juga melalui SPT Tahunan. Maka anda harus mengajukan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat anda terdaftar namun dengan syarat :
a.       Mengalami kerugian fiscal
b.      Berhak melakukan kompensasi fiscal
c.       PPh yang dibayar lebih besar dari PPh terutang
d.      WP Pribadi yang penghasilannya semata-mata sebagai pegawai dan telah dipotong PPh oleh pemberi kerja
e.      Atas penghasilanya dipotong PPh final
Khusus untuk WP OP yang berstatus karyawan saja, persyaratannya ditambah dengan Fotokopi SPT Tahunan sebelum tahun diajukan yang telah disampaikan dan surat keterangan penghasilan bulan sebelum pengajuan.

Nah, anda koleksi motor gede? Hobi gonta-ganti mobil sport? Jangan heran lagi ya jika anda harus membayar lebih dari harga jual barang yang ada beli.


Aturan Terkait:
UU PPh Pasal 22 ayat (2)
> PP 94/2010 penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam tahun berjalan
>> PMK 90/PMK.03/2015 perubahan PMK 253/PMK.03/2008
>>> PER-21/PJ/2014 perubahan PER-1/PJ/2011 tentang TC pengajuan permohonan pembebebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain
>>> PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar