Pertanyaan saya terkait perbedaan materi antara PMK-253/PMK.03/2008 pasal 2 ayat (2) dengan PER Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 Pasal 2 terjawab sudah sebelum saya menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat. (Basa : Orang Mampu Bayar Pajak di Muka). DIrjen Pajak menerbitkan ralat atas peraturan tersebut untuk melakukan sinkronisasi dengan PMK terkait dengan tajuk PER-24/PJ/2015 yang berlaku sejak 12 Juni 2015. Pokok perubahannya adalah meralat pernyataan terkait DPP termasuk PPN untuk penetapan PPh pasal 22nya menjadi tidak termasuk PPN dan PPnBM (selaras dengan PMK-253).
Pertanyaan selanjutnya adalah, adanya jeda diantara kedua peraturan tersebut, dimana PER-19/PJ/2015 berlaku sejak penjualan tanggal 30 Mei 2015, sedangkan untuk PER-24/PJ/2015 berlaku sejak tanggal ditetapkan (12 Juni 2015), apakah penjualan antara tanggal 30 Mei 2015 hingga 11 Juni 2015 berlaku ketentuan pada PER-19/PJ/2015? yang nota bene bertentangan dengan PMK-253.
Aturan terkait :
PER-19/PJ/2015 : Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
PER-24/PJ/2015 : perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 22. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 22. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 18 Juli 2015
Senin, 13 Juli 2015
Orang Mampu Bayar Pajak di Muka
Jika ada
tergolong orang mapan yang gemar membeli mobil mewah atau koleksi apartemen,
maka sejak 30 Mei 2015 (sebenarnya sudah berlaku sejak lama, namun ada
perubahan objeknya) anda akan dikenakan pemungutan PPh atas pembelian barang
yang tergolong mewah sebesar 5 persen dari harga jual termasuk PPN dan PPnBM
oleh penjual. Tapi tenang saja, pajak ini (dikenal dengan PPh pasal 22) tidak
bersifat final, sehingga dapat menjadi pengkredit pajak. Barang apa saja yang
dikategorikan sebagai barang mewah? Barang tersebut adalah :
a.
Pesawat terbang pribadi dan helicopter (dulu
dibatasi dengan harga RP 20M)
b.
Kapal pesiar, yacht, sejenisnya (dulu dibatasi
dengan harga Rp 10M)
c.
Rumah dan tanah dengan harga jual Rp 5M atau
luas bangunan lebih dari 400m2 (dulu dibatasi dengan harga Rp10M atau luas
500m2)
d.
Apartemen, kondominium dll dg harga jual Rp 5M
atau luas 150 m2 (dulu dibatasi Rp 10M atau luas 400m2)
e.
Kendaraan roda 4 kurang dari 10 penumpang harga
jual lebih dari Rp 2M atau kapasitas 3000 cc (dulu Rp 5M)
f.
Kendaraan roda 2 harga Rp 330jt atau kapasitas
250CC (objek baru)
Sebagai
dasar pengenaan pajaknya (DPP) adalah harga jual. Untuk pembelian property adalah
harga tunai/cash keras beserta pajaknya, sedangkan untuk non property merupakan
harga penjualan termasuk pajaknya. Yang
membuat orang pribumi iri adalah ada yang dikecualikan dari pemungut yaitu
pembelian yang dilakukan bukan subjek pajak (lembaga asing/perwakilan asing
yang secara aturan dianggap bukan subjek pajak). Namun tampaknya saya menemukan
hal yang agak berbeda antara regulasi yang dikeluarkan Menteri Keuangan dan
DIrektur Jenderal Pajak, entah saya tafsir atau bagaimana. Jika Menteri
Keuangan menyatakan bahwa DPP adalah harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM (
PMK nomor 253/PMK.03/2008 pasal 2 ayat (2)) sedangkan Direktur Jenderal Pajak
menyatakan harga jual termasuk PPN dan PPnBM (Per Dirjen nomor PER-19/PJ/2015
Pasal 2). Dalam waktu dekat saya akan coba lakukan konfirmasi ke KPP atau Kring
Pajak.
Kapan
dilakukan Pemungutan?
Untuk
pembelian property dilakukan saat penandatanganan PPJB sedangkan untuk non property
saat pencatatan pemasukan oleh penjual. Jika anda dikenai pemungutan PPh Pasal
22, jangan lupa untuk meminta Bukti Pungut, karena jika anda tidak memiliki
bukti tersebut, anda tidak dapat mengkreditkan PPh yang telah dipungut pada SPT
Tahunan anda. Jika anda adalah penjual barang mewahnya, anda harus menyetorkan
hasil pungutan tersebut dengan SSP paling lama tanggal 10 bulan selanjutnya dan
melaporkannya pada SPT Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Dapatkah
saya dibebaskan dari pungutan ini?
Jika anda
adalah orang yang memegang prinsip cash
is king, anda dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pungutan ini, toh
nanti akan dibayar juga melalui SPT Tahunan. Maka anda harus mengajukan Surat
Keterangan Bebas ke KPP tempat anda terdaftar namun dengan syarat :
a.
Mengalami kerugian fiscal
b.
Berhak melakukan kompensasi fiscal
c.
PPh yang dibayar lebih besar dari PPh terutang
d.
WP Pribadi yang penghasilannya semata-mata
sebagai pegawai dan telah dipotong PPh oleh pemberi kerja
e.
Atas penghasilanya dipotong PPh final
Khusus untuk WP OP yang berstatus
karyawan saja, persyaratannya ditambah dengan Fotokopi SPT Tahunan sebelum
tahun diajukan yang telah disampaikan dan surat keterangan penghasilan bulan
sebelum pengajuan.
Nah, anda koleksi motor gede? Hobi gonta-ganti
mobil sport? Jangan heran lagi ya jika anda harus membayar lebih dari harga
jual barang yang ada beli.
Aturan
Terkait:
UU PPh Pasal
22 ayat (2)
> PP
94/2010 penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam tahun
berjalan
>> PMK
90/PMK.03/2015 perubahan PMK 253/PMK.03/2008
>>>
PER-21/PJ/2014 perubahan PER-1/PJ/2011 tentang TC pengajuan permohonan pembebebasan
dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain
>>> PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
>>> PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Langganan:
Postingan (Atom)