Senin, 06 Juli 2015
Era Baru Layanan "Elektronik" Perpajakan Itu Bernama e-Faktur
Di akhir tahun 2013 Direktorat Jenderal Pajak mengklaim telah melakukan testing atas suatu inovasi layanan berbasis elektronik. Aplikasi tersebut kini dikenal dengan e-Faktur. Aplikasi ini resmi digunakan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Walaupun sebenarnya regulasi tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah disinggung pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013, namun terminologi e-Faktur muncul di PER-16/PJ/2014. Layanan elektronik ini digadang-gadang oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu upaya membenahi sistem administrasi perpajakan khususnya PPN selain tujuan pengamanan penerimaan PPN dari godaan faktur fiktif yang terkutuk. Apakah layanan elektronik ini dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak menwujudkan misinya? Kita tunggu hasilnya di akhir tahun, apakah 1 semester implementasi e-Faktur (Juli-Desember 2015) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar