Hasil sharing dari pengguna e-Faktur, sering sekali terjadi kesalahan penulisan (akibat permintaan pembeli) yang menyebabkan pengguna melakukan pembatalan e-Faktur tanpa memperhatikan regulasi terkait. Jika kita memperhatikan pasal 6 dan pasal 7 PER-16/PJ/2014 tentang e-Faktur, sangat jelas sekali kriteria pembatalan e-Faktur, yaitu terjadi pembatalan transaksi. Namun, tampaknya regulasi ini tidak secara saklek diadopsi oleh aplikasi e-Faktur, karena muncul kriteria baru atas pembatalan e-Faktur, yaitu, kesalahan yang terjadi pada kolom NPWP pembeli dan tanggal transaksi HARUS dibatalkan, walaupun transaksi tidak dibatalkan. Namun, pada kenyataannya, kesalahan-kesalahan penulisan (tanpa pembatalan transaksi) di kolom yang lain, sering kali pengguna memilih untuk melakukan pembatalan e-Faktur. Dalih yang sering digunakan adalah permintaan dari pembeli, terutama pembeli yang berencana menggunakan e-Faktur tersebut sebagai PM yang ingin meminimalisir risiko dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak jika suatu saat harus diperiksa.
Apa konsekuensi tambahan atas pembatalan e-Faktur? dalam regulasi e-Faktur tidak diatur dengan jelas, namun ada aturan "karet" yang mengarahkan kita ke pasal terkait pembatalan Faktur Pajak di regulasi umum Faktur Pajak (PER-24/PJ.2012 dan perubahannya)
"ketentuan terkait e-Faktur yang tidak diatur khusus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2012 dan perubahannya"
dimana untuk pembatalan Faktur Pajak (lampiran VI huruf C PER-24/PJ/2012)
- didukung dokumen yang membuktikan pembatalan transaksi;
- PKP yang membatalkan harus mengirimkan surat pemberitahuan dan melampirkan copy Faktur Pajak ke KPP tempat terdaftar dab KPP tempat pembeli terdaftar
Nah, bagaimana jika pembatalan e-Faktur dilakukan bukan karena pembatalan transaksi? Menurut keterangan dari salah satu petugas pajak di KPP, jika terjadi pembatalan e-Faktur yang bukan karena pembatalan transaksi, kita diarahkan untuk:
- membuat Berita Acara pembatalan e-Faktur (tidak ada regulasi perpajakan yang mengatur formatnya) yang ditandatangani oleh PKP penjual dan pembeli;
- melaporkannya ke KPP penjual dan pembeli
Secara pribadi, saya agak bingung atas keterangan petugas pajak terkait pembatalan e-Faktur bukan karena pembatalan transaksi karena:
- tidak ada cantolan hukumnya atas tindaklanjut pembatalannya (BA saja tidak diatur bentuknya)
- dalam hal terjadi kesalahan NPWP, kita harus membuat BA ditandatangani oleh pemilik NPWP yang salah tadi dan dikirim ke KPP tempat NPWP salah terdaftar, padahal mungkin saja kita tidak pernah berinteraksi dengan pemilik NPWP salah tersebut (apakah pemberitahuan ini bermanfaat bagi Ditjen Pajak perlu dikaji lagi, karena kurang selaras dengan filosofi e-Faktur yang berusaha mendigitalisasi Faktur agar paperless dan menyederhanakan administrasi PPN di sisi Ditjen Pajak).
Jadi, disimpulkan, jika anda terlanjur membatalkan e-Faktur walaupun tidak ada pembatalan transaksi, segera konsultasikan ke Account Representative anda. Jika solusinya harus membuat BA, pastikan anda memperoleh informasi resmi secara tertulis agar tidak disalahkan pihak Ditjen Pajak saat ada pemeriksaan atau kegiatan lainnya, karena jika ditelusuri, tidak ada regulasi khusus atau umum yang mengatur pembatalan Faktur Pajak yang diakibatkan BUKAN karena pembatalan transaksi. Untuk kedepannya, coba berhati-hati dalam membuat e-Faktur, dan sebisa mungkin menggunakan skema penggantian e-Faktur jika terjadi kesalahan penulisan pada e-Faktur.
Mau tanya, bagaimana kalau PKP tidak memberikan surat keterangan atas pembatalan faktur ke KPP? misal karena lupa untuk melampirkan, apakah ada sanksinya??
BalasHapusTerimakasih
apa sanksi pkp yg tidak memberikan surat keterangan ke kpp ?
BalasHapusbagaimana jika salah melakukan pembatalan faktur Pajak, apa yang harus dilakukan
BalasHapus