- Peraturan Menteru Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 (perubahan PMK 253/PMK.03/2008 tentang WP Badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang mewah);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2015 (perubahan PMK 154/PMK.03/2010 terkait pemungutan PPh pasal 22 atas pembayaran kegiatan impor)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pokok perubahannya adalah sebagai berikut:
- mengubah petunjuk pengisian
- mengubah jenis setoran 403 pada kode akun pajak 411122 (PPh 22)
- menambah jenis setoran 404 pada kode akun pajak 411122
- menambah akun pajak dan jenis setoran Pajak Bumi dan Bangunan.
untuk lengkapnya dapat dilihat di dokumen aslinya (klik di sini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar