Senin, 10 Agustus 2015

Perubahan ke-3 PER-38/PJ/2009 tentang SSP

Pada tanggal 5 Agustus 2015 telah ditetapkan perubahan ke-3 PER-38/PJ/2009, PER-30/PJ/2015 tentang Bentuk Formulir SSP. Perubahan dipicu oleh terbitnya

  1. Peraturan Menteru Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 (perubahan PMK 253/PMK.03/2008 tentang WP Badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang mewah);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2015 (perubahan PMK 154/PMK.03/2010 terkait pemungutan PPh pasal 22 atas pembayaran kegiatan impor)
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pokok perubahannya adalah sebagai berikut:
  1. mengubah petunjuk pengisian
  2. mengubah jenis setoran 403 pada kode akun pajak 411122 (PPh 22)
  3. menambah jenis setoran  404 pada kode akun pajak 411122
  4. menambah akun pajak dan jenis setoran Pajak Bumi dan Bangunan.
untuk lengkapnya dapat dilihat di dokumen aslinya (klik di sini)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar