Di dalam dunia usaha, perpindahan tempat usaha adalah hal
yang sangat biasa. Banyak hal yang bisa jadi alasan, karena tempat usaha ngontrak atau memang mencari daerah yang
lebih strategis. Perpindahan tempat usaha ini ternyata mempengaruhi
pengadministrasian hak dan kewajiban perpajakan kita.
Kita tidak akan membahas bagaimana cara kita melakukan
perpindahan KPP (untuk regulasi terkait pindah KPP, silahkan pelajari
PER-20/PJ/2013 dan perubahannya), namun konsekuensi langsung terhadap pengoperasian
aplikasi e-Faktur dan langkah-langkah apa saja yang harus kita jalani.
Apa yang harus kita lakukan jika melakukan perpindahan KPP?
Pertama; kita harus melakukan permintaan Kode Aktivasi dan Password e-Nofa ulang. Hal ini merujuk ke Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan
perubahannya, di mana, PKP harus mengajukan kembali di KPP baru. Mungkin untuk
yang terburu-buru ingin menerbitkan Faktur Pajak akan sedikit geregetan, karena Kode Aktivasi harus
dikirimkan ke alamat baru kita. Khabarnya, ini digunakan sebagai media
verifikasi alamat.
Kedua; setelah Kode Aktivasi dan password ada digenggaman tangan, kita harus melakukan aktivasi ulang
aplikasi e-Faktur. Aplikasi yang mana? Bukan aplikasi e-Faktur anda sebelumnya,
tetapi aplikasi baru yang kosong. Saya sarankan anda untuk mengunduh langsung
dari link download di efaktur.pajak.go.id. Apakah kita perlu melakukan
permintaan Sertifikat Elektronik baru? Jawabannya tidak. Anda cukup unduh ulang
saja Sertifikat Elektronik dari menu Download
Sertifikat Digital di laman
efaktur.pajak.go.id. Cara registrasi tentu anda sudah tahu, jika kurang
menguasai, cukup melihat video tutorial atau datang saja ke KPP tempat anda
terdaftar.
Ketiga; lakukan ekspor semua data di menu faktur dan/atau
dokumen lain dari aplikasi lama anda
Keempat; lakukan impor data dari aplikasi lama anda ke
aplikasi baru
Setelah anda melakukan ke-empat step tadi, anda siap
menerbitkan e-Faktur kembali
Jika anda mengalami kendala dalam mengoperasikan aplikasi
e-Faktur akibat anda pindah KPP, mohon share
masalah anda di sini, agar bisa menjadi manfaat bagi pembaca lainnya.
Halo admin,
BalasHapusSaya mau nanya untuk pernyataan admin dibawah ini :
"Apakah kita perlu melakukan permintaan Sertifikat Elektronik baru? Jawabannya tidak. Anda cukup unduh ulang saja Sertifikat Elektronik dari menu Download Sertifikat Digital di laman efaktur.pajak.go.id"
Namun pada sumber lain mengatakan :
79. Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?
Sertifikat elektronik berfungsi sebagai indentias Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali apabila PKP tersebut mempunyai cabang.
Apabila PKP pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berarti NPWP PKP tersebut akan berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.
Jadi menurut admin jika PKP akan pindah KPP apakah perlu minta ulang sertifikat elektronik lagi di KPP baru dan sertifikat elektronik yang lama sudah tidak berlaku? Mohon sarannya karena perusahaan saya ada rencana akan pindah KPP?
Regulasi tersebut disusun saat kebijakan "NPWP Tetap" belum diterapkan. Silahkan baca regulasi terkait NPWP tetap (Red: SE Dirjen Pajak Nomor SE-44/PJ/2015 tentang STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP.
HapusSebelum kebijakan ini, WP yang pindah akan mengalami perubahan NPWP (digit 10-12), karena digit tersebut merupakan kode KPP. Sekarang perpindahan KPP tidak merubah kode KPP.
1. Pindah KPP = minta ulang Kode Aktivasi dan password eNOFA
2. Pindah KPP = Sertifikat elektronik tetep
3. Pindah KPP = aktivasi ulang aplikasi baru --> data lama tinggal ekspor impor saja
jika kita pindah alamat kantor tapi masih tetap di KPP yang sama, apakah perlu aktivasi ulang?
HapusTerima kasih
Jika pada suatu masa ada pembetulan solusinya bagai mana? Contoh ada faktur yang dibatalkan atau diganti nominal? cara buat pembetulan 0-nya bagaimana?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRiska: cukup posting ulang, dan jangan lupa kolom pembetulan diganti angkanya menjadi 1 (untuk pembetulan 1)
BalasHapusmau tanya nih min kalo udah dapet semuanya terus ganti pkp baru di aplikasi efakturnya gimana ya
BalasHapusSaya mengalami hal yg sama, saya pindah kpp baru, data di e nofa sudah kpp baru tetapi di program e faktur masih di kpp lama, al hasil alamatnya pun masih alamat yg lama, sampai sekarang belum tau solusinya karena pihak IT kpp barupun kebingungan, mungkin disini ada yang tau solusinya, mohon bantuannya
BalasHapussaya juga mengalami hal yang sama, disarankan untuk uninstall aplikasi efaktur, kemudian install kembali, dan cara itu berhasil untuk sampai dengan saat ini.
Hapusthank's
Sorry Pak saya mau tanya
BalasHapusSaya pertama bayar pajak melalu e system
Saya dapat orderan perbaikan mesin total Rp.27,7jt ppn 2.77 jt
pada surat jalan tgl 21 oktober 2019
saya kurang komusnikasi sama lawan transkasi saya. sehingga saya baru bayar ppn nya 11 november 2019
begitu saya claim penagihan ke customer saya ternyata custumer saya sudah di input ppn tepat sesuai surat jalan 21 Oktober 2019 sehingga customer saya suruh rubah e faktur saya ke tgl 21 oktober 2019.
pertanyaan bisakah saya rubah ke tanggal 21 oktober 2019 sedangkan saya baru keluar e sertifikat pada 2 september 2019 / perusahaan saya masih baru dan baru dapat penglaris pertama sekali itu di atas. sertifikat electonik juga saya dapat 6 belum saya pakai. lalu saya minta tolong jika bisa dirubah mohon tolong di share tutorialnya / cara rubah spt tersebut ke email saya atau di c9mentar ini, sekian terima kasih
Saya pindah KPP, saya sudah coba step by step untuk efaktur tapi di step import data dari aplikasi lama ke aplikasi baru terus gagal, gimana solusinya pak ?
BalasHapus