Sabtu, 01 Agustus 2015

Dapatkah Kita Bertransaksi Jika Server e-Faktur Down?

Salah satu yang sering kite temui terhadap layanan elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah ketidak-yakinan kelangsungan layanan itu sendiri. Kalo tidak lemot ya sering maintenis. Bagaimana dengan e-Faktur?

Baru-baru ini warga Jakarta disuguhkan sebuah informasi yang tidak terlalu luar biasa, bahwa terjadi kebakaran di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (31/07/2015). Kenapa tidak luar biasa? karena memang piranti keamanan gedung di Indonesia kurang diperhatikan pengelola gedung dan pemerintah setempat. Tentu anda ingat kan, peristiwa kebakaran sebelumnya yang membuat Tim Damkar mengoperasikan perdana sky lift. Tapi, bagi anda seorang pengusaha, terutama yang ada di Pulau Jawa Bali, idealnya anda akan sedikit khawatir, karena yang terbakar adalah Kantor Pusat Pajak bukan seperti kejadian sebelumnya yang dialami KPP Pratama Blora (20/07/2015). Kenapa harus khawatir? jika Kantor Pusat Pajak tidak memiliki prosedur Disaster Recovery Plan, tentunya anda akan kesulitan menerbitkan Faktur Pajak (e-faktur). Tapi untungnya, kebakaran di unit pajak seperti KPP Blora tidak mempengaruhi Wajib Pajak di areanya untuk tetap menerbitkan Faktur Pajak dan Kebakaran di Kantor Pusat Pajak tidak mempengaruhi kinerja sistem di DJP (terbukti tanggal 1 Agustus 2015 saya masih bisa mengakses efaktur.pajak.go.id)

Apakah DJP memiliki Disaster Recovery Plan? saya yakin ada.
Apakah DJP dapat menjalankan Disaster Recovery Plan jika terjadi sesuatu hal pada sistem? ini yang perlu dipertanyakan, karena belum pernah ada disaster yang menguji DRP mereka

Karena belum teruji, apa yang perlu kita persiapkan jika server e-faktur down?
Sebenarnya DJP tidak terlalu Pe De juga dengan sistem yang mereka bangun, entah tidak Pe De, hanya formalitas, atau memang mereka selalu mengantisipasi setiap keadaan, karena pada Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur terkait e-Faktur disisipi pasal terkait Keadaan Tertentu.
"Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak."
Jadi, saat keadaan yang mereka definisikan sebagai keadaan tertentu dan ditetapkan Dirjen Pajak terjadi, apa yang harus kita lakukan?

jawabannya silahkan membuat Faktur Pajak kertas.

Timbul pertanyaan selanjutnya. Bagaimana caranya? saya jawab entah. Mungkin juga merujuk ke PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

Okelah kita asumsikan pembuatan FP Kertas itu merujuk ke PER-24/PJ/2014, timbul masalah selanjutnya, bagaimana jika kita tidak memiliki stok Nomor Seri Faktur Pajak?

Itu perlu dipertanyakan lagi ke Pihak Ditjen Pajak,

Yang Pasti, dengan adanya Pasal 9 PER Dirjen Nomor PER-16/PJ/2014 ini, Dirjen Pajak memberikan jaminan bahwa Faktur Pajak tetap bisa terbit walaupun ada teroris menghancurkan ruang server DJP berikut perangkat data center cadangan (jika ada).

Sebagai PKP yang skeptis terhadap produk layanan pemerintah yang sedikit sekali ditemukan dapat dihandalkan, sepertinya kita harus membuat DRP  kita sendiri. Bagaimana caranya? Stock saja Nomor Seri sebanyak-banyaknya, karena jika sistem  di DJP mati, kita tidak dapat melakukan permintaan Nomor Seri. Toh sekarang permintaan Nomor Seri cukup mudah, dapat dilakukan secara online. Walaupun ternyata ada skenario lain terkait tata cara pembuatan faktur pajak pada keadaan tertentu, paling tidak kita sudah mengantisipasi stock Nomor Seri.

Apakah anda sudah memiliki cadangan Nomor Seri?
Saya tidak, toh saya bukan PKP...

Selamat berbisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar