Sertifikat Elektronik dalam layanan perpajakan di Indonesia adalah hal baru. Jika dulu kita mengenal e-FIN pada layanan e-Filing pelaporan SPT Tahunan PPh khusus yang S dan SS, kini dikenal Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak. Teknologi ini pertama kali disinggung di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 terkait tata cara penerbitan Faktur Pajak. Jika kita tidak melihat PER-16/PJ/2014 dan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak, kita tidak akan tahu apa hubungannya Sertifikat Elektronik dengan penerbitan Faktur Pajak. Ternyata Sertifikat Elektronik merupakan cara mendigitalkan tandatangan basah dibawah lindungan UU ITE. Ini bukan seperti tandatangan kita yang di
scan, tetapi kita memberikan otorisasi pada penerbit Sertifikat Elektronik (Red : Dalam hal ini DJP) untuk mendigitalisasi tandatangan kita ke dalam bentuk tandatangan elektronik (yang tersemat dalam Sertifikat Elektronik). Dengan teknologi ini, kita dapat bertransaksi dengan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik dengan lindungan hukum.
Sertifikat Elektronik ini disebutkan dalam Pasal 9A PER-17/PJ/2014, di mana difungsikan sebagai media otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Untuk saat ini, layanan perpajakan yang menggunakan Sertifikat Elektronik adalah:
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online; dan
- e-Faktur.
bagaimana dengan layanan lainnya? Tinggal tunggu waktu saja mungkin
terimaksih informasinyaaa
BalasHapus