sayangnyaa, informasi terkait pemeliharaan layanan online DJP tidak begitu eyecatching.
Untuk kemajuan Direktorat Jenderal Pajak, ada sedikit masukan:
- Layanan Online merupakan hak wajib pajak di bidang perpajakan dan ada yang terkait dengan kewajiban perpajakan (red : e-Faktur);
- Dampak dari terhentinya layanan terkait kewajiban lebih besar dibanding artikel-artikel internal yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, walaupun pemeliharaan sistem terjadi di akhir pekan;
- Idealnya, laman pajak.go.id lebih mengedepankan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan dibanding informasi internal
Semoga Direktorat Jenderal Pajak dapat menunaikan kewajibannya kelak dengn memperbaiki segala lini layanan, mengingat tidak tercapainya penerimaan pajak sama dengan menambah utang negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar