disebutkan pada angka 10 pengumuman tersebut bahwa :
"aplikasi e-Faktur adalah aplikasi adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. PKP yang ditetapkan melalui KEP Dirjen Pajak sebagai PKP yang wajib membuat e-Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur"Seperti kita ketahui, regulasi terkait pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam regulasi yang berbeda. Hal ini mungkin disebabkan karena dua hal tersebut tunduk pada UU yang berbeda. Penerbitan Faktur Pajak merujuk ke UU PPN dan pelaporan SPT Masa PPN tunduk ke UU KUP. Yang mana, regulasi turunannyapun berbeda. Faktur Pajak diatur dengan PER-24/PJ/2012 dan PER-16/PJ/2014 sedangkan pelaporan SPT Masa PPN diatur dengan PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN yang telah diubah beberapa kali terkait siapa yang wajib melaporkan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT). Pada Pasal 3 ayat (5) PER-44/PJ/2010 disebutkan bahwa
"Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy)"pertanyaannya sekarang adalah, apakah aplikasi e-Faktur adalah aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada PER-44?
kita lihat definisi aplikasi e-Faktur pada pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014 disinggung bahwa
"Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak."dan tidak ada ketetapan apapun yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang menjelaskan bahwa "aplikasi yang ditentukan" tersebut adalah sebagaimana dimaksud pada angka 10 PENG-06/PJ.02/2015 dimana aplikasi tersebut menjadi kesatuan dengan aplikasi e-SPT . Sehingga pertanyaan apakah aplikasi e-Faktur adalah aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud PER-44 melalui pemahaman saya, maka saya anggap masih belum jelas.
Menurut hemat saya, selama redaksional PER-44/PJ/2010 yang menyebutkan "aplikasi e-SPT" belum diubah, maka seharusnya seluruh PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik menggunakan aplikasi e-SPT yang sekarang beredar (e-SPT Masa PPN 1111).
Seperti Dosen saya pernah sampaikan, syarat suatu aturan itu haruslah sederhana, jelas, dan dapat diterapkan. Dengan adanya penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I, memang pelaporan SPT menjadi sederhana, jelas, dan masih dapat diterapkan, namun, Pengumuman tersebut tidak kuat mengikat dibanding jika dituangkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak yang merevisi PER-44/PJ/2010,
Apakah PKP Wajib Melaporkan SPT Masa PPN dengan keluaran Aplikasi e-Faktur? saya jawab, untuk amannya gunakan saja aplikasi e-Faktur.
Selamat bereksperimen dengan fungsi SPT pada aplikasi e-Faktur



Tidak ada komentar:
Posting Komentar