Rabu, 08 Juli 2015
PTKP Naik, Beban Pajak Turun
Akhirnya regulasi terkait penyesuaian PTKP telah terbit dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015. Tingkat PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang awalnya Rp. 24,3jt menjadi Rp. 36 jt. Dengan naiknya PTKP, tentunya beban pajak bagi pembayar pajak menjadi berkurang. Namun dampak lainnya perlu dinantikan, apakah berpengaruh pada UMR atau hal lainnya. Yang pasti, regulasi ini berlaku mulai tahun 2015.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bagaimana setoran PPh 21 yg sudah terlanjur d hitung dan d setor dengan PTKP yg lama?
BalasHapusDapatkah kita klaim kelebihan bayat tsb?
atau ya sudah d ikhlaskan saja?
trims!
Pak Indra : dapat dikompensasikan ke masa pajak tertentu.
BalasHapusHow to make money from gambling: 8 Ways to Make Money
BalasHapusMoney betting is a great way 카지노사이트 to make more money at 바카라사이트 online casino games. With an online sportsbook, you งานออนไลน์ can play against the computer and compete against real