Minggu, 06 September 2015

Yang Baru di Portal Pajak.Go.Id

Jika anda rutin berkunjung ke laman pajak.go.id, tentunya anda akan menemukan perbedaan. Entah sejak kapan perbedaan tersebut muncul, yang pasti perubahan yang dilakukan Ditjen Pajak perlu diberi apresiasi. Kini kita dapat melihat kesimpelan dari portal Pajak.go.id.
Jika sebelumnya kita langsung disuguhi foto-foto narsis, atau artikel-artikel internal kegiatan Ditjen Pajak dari Sabang sampe Marauke, kini cukup simpel. Jika kita membutuhkan informasi terkait WP Badan, Bendahara, WP OP, cukup masuk menu terkait.

Yang cukup unik, ada menu khusus  Konsultan. Ya, sepertinya, konsultan dianggap rekan oleh Ditjen Pajak, sehingga diberikan ruang khusus di pajak.go.id untuk menampung segala sesuatu terkait mereka. Sayangnya, menu khusus Pengusaha Kena Pajak tidak ada. Jika anda PKP, anda harus masuk ke menu Badan atau OP, baru masuk ke sub menu khusus terkait PKP. Namun, agak repot juga mencari regulasi terkait PKP :D . .


ETAX-40005 dan ETAXSERVICE-20001, Indikasi Penyalahgunaan Apliaksi

Apakah anda pernah menemui pesan error seperti ini?

Anda dapat menemukan kode error ini di katalog error keluaran DJP, yang hanya memberikan deskripsi penyebabnya,

ETAX-40005 : error diservice registrasi
ETAXSERVICE-20001 : Client sudah teraktivasi

Hal ini saya temui saat seorang teman curhat, akan leletnya e-Faktur, dan dilanjutkan dengan keluhan atas layanan yang diluncurkan pemerintah yang tidak pernah "beres". Saat saya tanya, leletnya kenapa? saat menjalankan uploader (manajemen upload >> start uploader) selalu muncul pesan error di atas. Saya penasaran, karena belum pernah menemui pesan error ini sebelumnya. Saya check di Katalog Error, tidak ada solusi. Yang ada dalam pikiran saya jika ada masalah pada aplikasi e-Faktur adalah RESET REGISTRASI aplikasi kemudian registrasi ulang. Dengan rencana seperti itu, sayapun menawarkan diri untuk membantu kawan saya ini untuk mereset aplikasinya. Sebelum melakukan reset, saya iseng masuk ke profil user. Dan, ternyata, tercatat aplikasi ini baru diregistrasi 1 hari sebelumnya (red: 2 September) dengan kode aktivasi desktop telah berubah.
"Bos, ente kmaren ngereset aplikasi ya?" 
saya langsung menuduh dia. Namun rekasinya diluar dugaan saya. Dia menyangkal jika melakukan reset, dan lagi di aplikasi tersebut telah terbit beberapa faktur di bulan Juli dan Agustus. Ya, tidak masuk akal juga, jika dia melakukan reset, di mana dia masih punya akses ke data e-Faktur lamanya. Jiwa penasaran saya pun terusik. Saya tanyakan, siapa saja yang punya akses ke Akun PKP perusahaan dia. Dia menyangkal memberikan akses ke orang lain. Namun, dia kemudian menelpon seseorang. Tampak sekali pembicaraan tersebut sangat emosional. Usut punya usut, ternyata ada perusahaan di Kota lain yang "minjam" bendera perusahaannya dengan alasan perusahaan kawan saya ini memiliki trade record yang bagus, dan yang utama, sudah memiliki akses ke aplikasi e-Faktur.
"emang mereka ga ijin minjem aplikasimu?" Tanya saya penasaran.
"ndak, alasan mereka konsultan semua yang semua urus" jawabnya agak emosional.
Pada akhirnya, dia memutuskan agar, semua e-Faktur yang diterbitkan untuk kepentingan "pinjam bendera" ini dibawah kontrol dia. Sehingga semua faktur bisa kawan saya pertanggungjawabkan. Tidak kebayang jika ternyata e-Faktur yang terbit tanpda sepengetahuan kawan saya ini "dijual", tentunya, kawan saya yang jadi "buron" orang-rang pajak.

Untuk keamanan, kawan saya mengganti password e-Nofanya, dan melakukan reset aplikasi.

Masukan buat pengguna e-Faktur:

  1. Jika ada perusahaan yang menawarkan kerjasama dengan meminjam bendera, sebaiknya penerbitan e-Faktur tetap di bawah kontrol anda. Karena e-Faktur yang terbit dengan Sertifikat Digital anda adalaha  "uang" yang anda declare ke DJP anda pungut dari lawan transaksi dan menjadi pengurang pajak bagi lawan transaksi.
  2. Jika anda lengah, selisih e-Faktur yang terapprove dan tidak anda laporkan pada SPT Masa PPN karena ketidak-tahuan anda, dapat dianggap kerugian negara yang membawa anda ke ranah hukum. Kenapa? karena anda yang dicatat oleh DJP menerbitkan e-Faktur tersebut. Mungkin itu alasannya DJP mensyaratkan foto terbaru dirketur perusahaan pemohon pada saat permintaan Sertifikat Digital. Jadi, pastikan anda mengetahui semua e-Faktur yang ada punya. Jika tidak punya, minta saja e-Faktur ke DJP (red: walaupun sebenarnya anda punya) untuk memastikan semua e-Faktur anda terlapor.
  3. Jika anda mengalami pesan error di atas, segera ubah password Akun PKP anda, dan lakukan regsitrais ulang aplikasi, serta laporkan ke Kantor Pajak untuk memastikan tidak ada e-Faktur yang terbit tanpa sepengetahuan anda. Jika ada, segera minta e-Faktur tersebut dan segera batalkan di aplikasi e-Faktur anda, sebelum dikreditkan oleh perusahaan terkait dan anda menjadi "orang jahat"nya
Masukan buat Kantor Pajak
  1. mulai lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan e-Faktur, setelah jalan beberapa bulan, modus perusahaan yang biasa menerbitkan faktur fiktif tentu mulai berkembang;
  2. mungkin sudah waktunya efaktur dikembangkan seperti aplikasi berbayar, yang tidak bisa sekedar copy paste untuk pindah PC, karena dengan cara tersebut, aplikasi ini bisa terduplikasi dan dapat menerbitkan e-Faktur tanpa sepengetahuan sipemilik aplikasi tersebut. Dan menjadi e-Faktur yang "sah" dan dapat di PMkan oleh aplikasi e-Faktur lainnya sesuai pesanan.
NOTE:
Akun twitter @ efaktur15 mengajukan pertanyaan (6 September 2105) : "bagaimana bagaimana passphrase bisa "tersebar"?", untuk case yang ini sama casenya bagaimana si rekanan bisa tahu password e-Nofa nya. Diberikan secara sadar.

Penyalahgunaan passphrase sangan mungkin terjadi, karena pemilik passphrase adalah "Big Bos" yang kemungkinan besar tidak mengoperasikan aplikasi, sedangkan yang mengoperasikan aplikasi biasanya pegawai bagian Tax atau accounting. Jika mereka resign, informasi terkait password atau passphrase sangat mungkin dapat dibawa oleh mereka.