Minggu, 27 Desember 2015

Persiapan e-Faktur di Akhir Tahun

Tahun 2015  akan segera berakhir. Apa saja yang perlu dipersiapkan bagi para Pengusaha Kena Pajak untuk menyongsong tahun 2016?

1. Persiapkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)2016
Jangan lupa untuk mempersiapkan jatah NSFP tahun 2016. Siapa tahu anda menemukan proyek yang mengharuskan anda untuk menerbitkan Faktur Pajak di tanggal 1 Januari 2016. Siapa yang tahu?. Bagaimana caranya? cukup login ke Akun PKP (efaktur.pajak.go.id) dan lakukan permintaan seperti biasanya dengan mengubah tahun pajak yang diinginkan. Sayangnya saya tidak memiliki printscreennya. Tips lagi, sehubungan dengan kebijakan DJP (yang sebenarnya tidak ada diregulasi manapun) terkait "NSFP dapat digunakan sejak tanggal diberikan", ada bias "menimbun" NSFP di awal tahun. Tapi jangan berlebihan, semakin banyak anda menimbun, semakin anda diawasi oleh Ditjen Pajak. Hal ini untuk mengantisipasi transaksi mundur di tahun 2016.

2. Pastikan NSFP yang tidak digunakan dikembalikan bersama dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015.
Ini terkait kewajiban pengembalian NSFP yang tertuang pada PER-24/PJ/2012. Jika anda menunda pengembalian, saat Ditjen Pajak melakukan ekualisasi SPT Masa PPN dengan Data NSFP, anda akan disangka menerbitkan FP dan tidak melaporkan dan menyetorkan PPNnya. Maka, perhitungkan dengan betul jika anda berencana menunda mengembalikan NSFP. Sampai saat ini belum diketahui dan belum ada regulasi yang menyebutkan apa sanksi dari terlambat melakukan pengembalian NSFP yang tidak digunakan.

Cukup 2 hal itu saja yang perlu menjadi perhatian untuk menyongsong tahun 2016.

E-TAXSERVICE : 40004 di penghujung tahun

Banyak teman yang share bahwa mereka mengalami gagal upload e-faktur dengan pesan error :
ETAXSERVICE - 40004 : Service Masterfile Error. Lakukan upload ulang


di libur panjang akhir tahun ini. Apakah server e-Fakturnya ikut libur? yang pasti, untuk pesan error ini, psan dari Kring Pajak 1500200, kesalahan ada di server DJP. Kita sebagai user hanya bias berdoa, agar kita tetap bias nagih di sisa akhir tahun ini. Jika e-Faktur tidak tercetak sebelum tahun baru, customer bakal ngamuk.

Masukan bagi DJP:
Jika terdapat kesalahan pada system DJP yang membuat WP tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, sebaiknya ada kompensasi "kerugian" berupa penghapusan sanksi atau insentif dalam bentuk apapun. Selain masalah perpajakan WP juga mengalami kerugian dalam bentuk lain seperti, timbul ketidapercayaan dari konsumen/klien, terhambatnya proses penagihan yang mempengaruhi cash flow perusahaan, dan kerugian materil usaha lainnya.